Kegiatan Pembekalan Hukum dan Pencegahan Tindak Pidana di Lingkungan MTs Negeri 1 Kudus

Kudus — MTs Negeri 1 Kudus menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Hukum dan Pencegahan Tindak Pidana di Lingkungan MTs Negeri 1 Kudus yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Dr. H. Saiful Mujab, M.A, pada Jumat (19/12/2025). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah (H. Amin Handoyo, Lc., M.Ag), Kepala Kantor Kemenag Kudus (H, Shony Wardana S.Ag., M.Pd.), Kepala Tim Hukum Analis Advokasi Kanwil Kemenag Jawa Tengah (M. Dony Arifin, S.H.I., M.H), beserta jajarannya. Hadir pula Ketua Tim Kelembagaan dan Informasi Bidang Pendidikan Madrasah Wilayah Jawa Tengah (H. Achmad Machrusun, M.Ag.). Selain itu, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Kudus, Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah Negeri se-Kabupaten Kudus, Pengurus Komite MTs Negeri 1 Kudus, serta Bapak/Ibu Guru dan Pegawai MTs Negeri 1 Kudus. Peserta didik MTs Negeri 1 Kudus juga turut mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari edukasi dan penguatan karakter sejak dini.

Dalam arahannya, Kakanwil Kemenag Jateng menekankan pentingnya mewujudkan Madrasah ASRI (Aman, Sejuk, Rindang, dan Indah), dengan penekanan utama pada aspek keamanan. Menurut beliau, rasa aman merupakan fondasi utama agar proses belajar mengajar dapat berjalan optimal. “Madrasah harus menjadi tempat yang aman dan melindungi seluruh warganya. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan, perundungan, maupun potensi tindak pidana lainnya,” tegas beliau. Beliau juga menyoroti pentingnya kesadaran hukum sejak dini, baik bagi pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik. Pemahaman hukum yang baik dinilai mampu mencegah pelanggaran serta membentuk sikap disiplin dan bertanggung jawab. Selain itu, Kakanwil Kemenag mengingatkan agar madrasah terus menjaga lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana. Lingkungan yang terkelola dengan baik, akan mendorong terciptanya budaya positif dan saling menghormati.

Materi pembekalan hukum disampaikan oleh Tim Hukum Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang menjelaskan pentingnya pemahaman prinsip dasar hukum pidana bagi warga madrasah, termasuk perbedaan unsur kesengajaan dan kelalaian, dengan contoh kasus kekerasan, perundungan, dan cyber bullying yang dekat dengan kehidupan siswa. Disampaikan pula bahwa anak yang berhadapan dengan hukum dapat berperan sebagai pelaku, korban, atau saksi sehingga penanganannya harus mengedepankan perlindungan anak, penyelesaian yang bijak dan proporsional, serta pendekatan restorative justice. Selain itu, warga madrasah diingatkan untuk berhati-hati dalam penggunaan media sosial dan dianjurkan berkonsultasi sebelum menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh warga madrasah semakin memahami peran masing-masing dalam menciptakan madrasah yang aman, berintegritas, dan berlandaskan hukum. Semoga seluruh warga madrasah memiliki pemahaman hukum yang lebih baik, mampu menghindari potensi pelanggaran, serta bersama-sama mewujudkan lingkungan MTs Negeri 1 Kudus yang ASRI (Aman, Sejuk, Rindang, dan Indah).